Tangerang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya itu yang ingin maju menjadi calon bupati maupun wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, wajib mengundurkan diri.
"Yang pasti kalau sesuai aturan bahwa pegawai BUMN, ASN maupun aparat TNI/Polri yang ikut pendaftaran sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari status/jabatannya," ucap Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan, aturan pengunduran diri tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Baca juga: Pendaftaran calon kepala daerah perseorangan Tangerang dibuka 5 Mei
Dalam aturan tersebut tercantum Pasal 4 ayat 1 mengenai pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak pendaftaran sebagai calon.
Aturan tersebut juga berlaku untuk aparat TNI, Polri, lurah maupun kepala desa dan sebutan lainnya.
Kendati demikian, pihaknya pun berharap adanya aturan ini bisa dipatuhi agar jalannya tahapan pencalonan bisa lancar bagi ASN yang berminat maju pencalonan di Pilkada 2024.
"Namun untuk secara rinci terkait persyaratan dan aturan itu, kita masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI dalam tahapan pencalonan pada Pilkada serentak tahun ini," ujar dia.
Diketahui berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Kemudian, untuk tahapan pendaftaran pencalonan jalur dukungan pasangan calon perseorangan pada dimulai pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Selanjutnya, untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024 serta penetapan pasangan calon 22 September 2024.
Baca juga: Partai Golkar dan Gerindra isyaratkan koalisi di Pilkada Banten
ASN calonkan jadi kepala daerah Tangerang wajib mengundurkan diri
Kamis, 25 April 2024 16:22 WIB