Lebak (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Banten meminta pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai persyaratan wajib yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Kita berharap semua pengelola SPPG memiliki SLHS, karena salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan standar kesehatan dan kebersihan dalam proses produksi Makan Bergizi Gratis (MBG)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Endang Komarudin di Lebak, Senin.
Selain SLHS, pihaknya juga meminta SPPG untuk mengurus sertifikasi lain seperti HACCP, NKV, hingga sertifikasi halal.
Baca juga: Per 30 Oktober, baru 10 SPPG di Lebak yang miliki SLHS
Sertifikasi itu, kata dia, untuk keamanan pangan dan perlindungan penerima manfaat, sehingga tidak menimbulkan keracunan.
"Kita berharap semua SPPG sudah memiliki sertifikasi untuk keamanan dan perlindungan program MBG," katanya menjelaskan.
Ketua Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak Asep Royani mengatakan pihaknya hingga kini masih dalam proses SPPG yang memiliki SLHS, karena pelatihan - pelatihan penjamah lainnya masih berlangsung.
Saat ini, kata dia, BGN mencatat 10 SPPG yang sudah memiliki SLHS dari total 44 unit SPPG yang beroperasi hingga awal November 2025.
"Kami berharap bulan November ini ditargetkan semua SPPG memiliki SLHS," kata Asep.
Baca juga: Jumlah SPPG di Banten baru 45 persen dari target
Asep menambahkan, penerbitan SLHS merupakan bagian dari standar penyelenggaraan Program MBG untuk meminimalkan risiko kontaminasi dan gangguan kesehatan, sekaligus membangun kepercayaan penerima manfaat dan masyarakat.
Meski demikian pihaknya mengapresiasi selama ini Kabupaten Lebak nol persen keracunan.
"Kami bersama satuan tugas (satgas) Pemkab Lebak melakukan pengawasan produksi menu makanan di SPPG agar mereka menjaga keamanan, sehingga tidak terkontaminasi bakteri e.colli," katanya.
Baca juga: Langgar SOP, Dinkes Tangerang tegur 15 SPPG
