Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Perseroan Terbatas Sukses Logam Indonesia (PT SLI) selaku perusahaan yang mengelola limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) membantah tudingan adanya dampak pencemaran udara di permukiman warga Sentul, Balaraja.
Humas PT Sukses Logam Indonesia Adrian dalam konferensi pers di Tangerang, Senin menyampaikan, bahwa sistem operasional PT SLI yang merupakan unit bisnis pengelolaan daur ulang ini senantiasa mengedepankan praktek-praktek produksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mendapatkan legalitas dan dasar hukum, izin lengkap, serta berada di bawah pengawasan resmi dari pemerintah. Kedua, kegiatan operasional PT SLI ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan standar yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Tangerang tegaskan tidak keluarkan izin operasi PT SLI
Ia bilang, kelayakan aktivitas perusahaannya dapat dibuktikan dengan adanya penerbitan sertifikat lahak operasional, dokumen izin lingkungan dan telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkung LH).
"Diantaranya pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggerang, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan pihak kepolisian yang terdiri dari Satpol PP Polda dan Babinsa itu sudah diperiksa," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, bahwa terkait sistem pengelolaan limbah emisi yang kini dipermasalahkan oleh kelompok masyarakat atas adanya dampak lingkungan tersebut tidak benar adanya.
Baca juga: Warga tuntut penutupan pabrik pengelola limbah B3 di Tangerang
Sebab, katanya, dalam pengelolaan limbah dan emisi PT SLI sudah dirancang berdasarkan ambang batas baku mutu lingkungan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah serta hasilnya senantiasa dilakukan audit secara berkala.
"PT SLI yang saat ini sedang beroperasi, tegaskan bahwa itu berbeda dengan PT SLI yang dahulu. Karena dari berbagai instansi pemerintahan telah melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas dan kelayakan operasional dari PT SLI," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Adrian menegaskan, bila keberadaan PT SLI secara resmi beroperasi di wilayah atau zona industri yang telah diakui berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Jadi bukan di wilayah pemukiman warga. Oleh karena itu memang kegiatan operasional pabrik yang kami lakukan selama 24 jam penuh itu dinyatakan sah secara hukum dan peruntukan zona industri," tuturnya.
Baca juga: DLHK Tangerang terjunkan tim pemeriksa laporan dugaan pencemaran udara
Ia menambahkan, selama ini pihaknya selalu menjaga komunikasi dan membuka ruang publik atas saran dan kritiknya dari masyarakat sebagai bentuk kepeduliannya. Hal ini dapat dibuktikan dari sisi penggerakan roda ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di lingkungan itu.
"Karena memang kami berkomitmen untuk menghadirkan manfaat ekonomi melalui penciptaan lapangan pekerjaan serta penguatan rantai pasar industri lokal yang ada di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tenggara," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan kualitas udara buruk di wilayahnya itu dampak dari dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pengelola limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), milik PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI).
Keresahan atas dampak pencemaran udara tersebut, dirasakan masyarakat setiap hari pada pagi dan sore hari. Bahkan, aktivitas dari pabrik itu hingga 24 jam.
Baca juga: GMNI Tangerang minta KLH tindak tegas industri pencemar lingkungan
Kuasa Hukum Warga Cengkok, Ayub Kadriah menyampaikan, bahwa dugaan pencemaran lingkungan ini juga mengakibatkan beberapa warga setempat mengalami gangguan kesehatan, mulai dari sesak nafas, hingga batuk berkepanjangan serta sebaran debu membuat mata warga perih dan sakit.
"Polusi abu zinc ke area warga PT. SLI tidak mampu mengendalikan pencemaran berupa bahan baku produksi berupa limbah B3 abu zinc. Tersebarnya abu ke area warga diduga dari proses loading, unloading, dan pemindahan bahan dari gudang ke area produksi. Abu tidak hanya mengotori rumah tapi juga membahayakan kesehatan warga," jelas Ayub.
Selain mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, dampak pencemaran ini juga mengeluarkan sumber bau diduga dari proses pembakaran bahan baku dengan menggunakan batu bara.
PT. Sukses Logam Indonesia, perusahaan pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) ini diketahui beroperasi sejak 2019. Namun, pada 2022 sempat ditutup karena tidak memenuhi syarat mutu pengelolaan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Warga Tangerang keluhkan dampak pencemaran atas limbah B3
