Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) PPD Samsat Balaraja, Mohamad Ali Hanafiah menegaskan bahwa tidak adanya pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program pembebasan pembayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 di daerah itu.
"Saya tegaskan tidak ada pungli (program pemutihan PKB), dan tidak benar seperti apa yang dituduhkan dalam freming di media sosial (medsos) yang sudah beredar," kata Ali ketika dikonfirmasi ANTARA di Tangerang, Senin.
Ia membantah, bila pegawainya telah melakukan tindakan pelanggaran pungli kepada masyarakat yang sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang digelar pemerintah daerah Provinsi Banten.
Baca juga: Realisasi pemutihan PKB di Tangerang Selatan capai Rp3,6 miliar
Menurutnya, tuduhan itu adalah framing yang sengaja dilakukan oleh segelintir orang yang tidak bertanggungjawab, dengan cara membuat video dan berita adanya aksi pungli yang dilakukan oleh pegawai Samsat Balajara dengan tujuan tertentu untuk menjatuhkan.
"Saya sudah langsung tanya kepada staf saya yang bernama Mulyana. Apakah kamu menerima uang?, Ini uang apa?, dan dijawabnya tidak benar. Sehingga, untuk membuktikan itu kami meminta untuk diperiksa Inspektorat," jelasnya.
Ia mengungkapkan, sebagai bentuk komitmen dan transparansi dalam membuktikan tidak terjadinya aksi pungli, pihaknya saat ini telah menyerahkan sepenuhnya pada penanganan kasus tersebut kepada jajaran Inspektorat Provinsi Banten.
"Ada tiga orang pegawai saya yang sudah jalani pemeriksaan. Salah satunya bernama Nana, Mulyana dan Juanda, mereka sebagai petugas pelayanan. Sesuai yang ada di Video viral itu. Dan hasilnya Inspektorat tidak menemukan adanya pungli," ungkapnya.
Baca juga: Program pemutihan PKB di Banten hingga hari kedua capai Rp32 Miliar
Ali menyebut, selama masa pelayanan program pembebasan PKB di wilayah Tangerang dan sekitarnya, Samsat Balaraja berhasil melayani 15.600 ribu orang wajib pajak.
Kendati demikian, pelayanan yang diberikan oleh pihaknya hingga kini telah berjalan lancar dan terkendali tanpa adanya hambatan.
"Dan per hari ini kita sudah layani sekitar 4.500 orang yang mengajukan permohonan pembayaran pajak. Jadi kami pastikan program ini akan dijalankan sesuai aturan yang ada," kata dia.
Sebelumnya, beredar cuplikan video berdurasi satu menit dengan menampilkan proses antrian dalam pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang pada beberapa waktu lalu.
Dalam rekaman video yang ditayangan melalui akun media sosial Instagram bernama @infobalaraja, terlihat seorang petugas dari Samsat sedang melayani pata pemohon wajib pajak. Dimana, pada tahapan itu seorang petugas diduga sedang melakukan pemungutan liar kepada masyarakat sebagai peserta wajib pajak.
"Keren aduhh, biaya asese KTP diminta Rp300.000. Tidak bisa dikurangi katanya, dulu cuman Rp50.000 sekarang Rp300.000," ucap dalam rekaman video tersebut.
Baca juga: Warga Kota Serang manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan