Tangerang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Banten mengimbau masyarakat non-Muslim setempat untuk memanfaatkan layanan Caper Si Abah yakni pencatatan perkawinan selesai di rumah ibadah, karena lebih cepat dan mudah.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh di Tangerang, Jumat mengatakan, permohonan layanan Caper Si Abah bisa dilakukan melalui Sobat Dukcapil yakni layanan berbasis aplikasi dan website.
"Kami memastikan, layanan Caper Si Abah dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat non-Muslim di Kota Tangerang dengan kemudahan dan kecepatan," katanya.
Rizal menuturkan pelayanan Caper Si Abah merupakan pelayanan bagi pasangan non-Muslim yang melaksanakan pernikahan di rumah ibadah masing-masing.
Baca juga: Disdukcapil Kota Tangerang permudah pembuatan akta kelahiran dan perkawinan
Sehingga pasangan tersebut tidak perlu ke Kantor Disdukcapil tetapi dapat mengurus melalui online. Sejak 2023 sampai 2025, sebanyak 285 pasangan telah memanfaatkan layanan tersebut.
Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi adalah surat keterangan telah terjadinya pernikahan dari pemuka agama, KTP-el dan pas foto berdampingan suami istri ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar, kartu keluarga suami dan istri.
Lalu, bagi janda atau duda karena cerai mati untuk melampirkan Akta Kematian pasangannya, dan untuk cerai hidup melampirkan Akta Perceraian.
"Sertakan juga surat keterangan persetujuan orang tua bagi pasangan yang berusia 19 tahun namun kurang dari usia 21 tahun dan surat penetapan pengadilan jika pasangan di bawa usia 19 tahun," katanya.
Baca juga: Di MPP Kota Tangerang, pendaftaran sengketa perkawinan bisa dilakukan
