Tangerang (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang mengungkapkan pendaftaran perkara sengketa perkawinan, waris, wasiat hingga hibah saat ini dapat dilakukan masyarakat melalui mal pelayanan publik (MPP) daerah setempat.
Ketua Pengadilan Agama Tangerang Suryadi di Tangerang, Minggu,mengatakan kehadiran berbagai layanan di MPP sebagai langkah meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Ia mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan layanan dari Pengadilan Agama Tangerang di MPP secara gratis.
"Masyarakat bisa mendapatkan layanan, seperti informasi, pengaduan, pendaftaran perkara secara daring (e-court), serta pengambilan produk pengadilan secara langsung," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Serang hadirkan layanan BNN di MPP
Layanan lainnya yang bisa diakses masyarakat di MPP adalah pendaftaran perkara ekonomi syariah. Petugas dari Pengadilan Agama Tangerang akan membantu dalam menjelaskan dan mengurus segala proses pengaduan perkara tersebut
"Semoga kerja sama layanan di MPP dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan MPP Kota Tangerang hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses segala layanan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan non-OPD di Kota Tangerang.
Untuk layanan dari Pengadilan Agama Tangerang, lanjut Taufik, terdapat satu loket di MPP Kota Tangerang dan dapat diakses masyarakat setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 WIB
Tak hanya Pengadilan Agama Tangerang, non-OPD lainnya yang hadir di MPP Kota Tangerang, di antaranya BPJS Kesehatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PLN Kota Tangerang, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Negeri Tangerang, serta Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: BNN layani pendaftaran rehabilitasi rawat jalan di MPP Kota Tangerang
Di MPP Kota Tangerang, pendaftaran sengketa perkawinan bisa dilakukan
Minggu, 21 Januari 2024 19:00 WIB