Serang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten menghentikan penuntutan terhadap tujuh perkara pidana sepanjang 2025 lewat penerapan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, di Serang, Kamis, mengatakan ketujuh perkara yang diselesaikan secara damai di luar pengadilan tersebut terdiri dari kasus penipuan, pencurian, dan penganiayaan.
"Hingga saat ini di tahun 2025, sudah ada tujuh perkara yang berhasil kami selesaikan melalui restorative justice," ujarnya.
Baca juga: Gelapkan uang warnet Rp12 juta, penjaga dibebaskan lewat RJ
Kasus terbaru yang dihentikan penuntutannya adalah perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka Iqbal Santosa terhadap istrinya, Rista Amelia. Penghentian kasus dilakukan setelah korban sepakat memaafkan pelaku.
Punia menjelaskan, pertimbangan jaksa dalam menerapkan RJ pada kasus KDRT ini adalah karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, tersangka belum pernah dihukum, dan yang terpenting adalah adanya surat perdamaian dari korban.
"Ancamannya di bawah lima tahun, kemudian istri memaafkan, dan tersangka belum pernah dihukum. Mereka berkenan untuk melakukan perdamaian," katanya.
Lebih lanjut, Punia menyebut para tersangka yang perkaranya dihentikan melalui RJ juga akan mendapatkan program pendampingan lanjutan seperti pelatihan kerja agar dapat kembali ke masyarakat dan memiliki kehidupan yang lebih baik.
Baca juga: Kejari Serang tahan Dirut PT SBM tersangka korupsi Rp2,3 Miliar
