Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, akan menyiapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Serang Berkah Mandiri (SBM) setelah direktur utamanya, Isbandi Ardiwinata Mahmud, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, di Serang, Rabu, mengatakan langkah ini diambil untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan dengan membahas penggantian direksi.
"Kita harus segera menggelar RUPS-LB. Karena status SBM masih BUMD, tidak ada pembubaran," katanya.
Baca juga: Kejari Serang tahan Dirut PT SBM tersangka korupsi Rp2,3 Miliar
Menurutnya, kasus yang menjerat direksi BUMD ini murni persoalan tata kelola, bukan kesalahan lembaga secara institusional. Oleh karena itu, ia menegaskan pengawasan dari pemerintah daerah ke depan akan lebih diperketat.
"Keberadaan BUMD tetap penting untuk membantu pemerintah. Persoalan ada di pengelolaan," ujarnya.
Zaldi menambahkan, hasil RUPS-LB nanti akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya perombakan menyeluruh di jajaran manajemen PT SBM.
Baca juga: Bupati Serang pastikan SDN Palamakan 01 direhab total
Selain menyiapkan RUPS-LB, Zaldi menyebut Pemkab Serang sebagai pemegang saham juga akan mengkaji kemungkinan pemberian bantuan hukum kepada tersangka.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan direktur utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan senilai Rp2,3 miliar.
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan nya dengan mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadi dan keluarganya. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan mobil perusahaan yang ia gadaikan.
Baca juga: Tingkatkan keselamatan transportasi, Pemkab Serang benahi infrastruktur
