Serang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap industri berisiko radiasi, menyusul ditemukannya indikasi sumber cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan mengatakan pemantauan lapangan tidak hanya berhenti pada satu perusahaan, melainkan juga menyasar pengelola kawasan dan industri lain di sekitarnya.
"Tim gabungan akan terus melakukan pemantauan lapangan terhadap perusahaan lain dan memastikan proses hukum berjalan. Korporasi yang sengaja melanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Rizal dalam keterangannya di Kota Serang, Jumat.
Baca juga: KLH telusuri sumber radiasi diduga dari pabrik logam di Cikande
Ia menjelaskan langkah penyegelan yang dilakukan di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) merupakan bagian dari upaya mencegah risiko pencemaran lebih lanjut.
"Pemasangan garis pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH), selain untuk menghentikan risiko, juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja dari bahaya radiasi," kata Rizal.
KLH/BPLH memastikan penegakan hukum akan ditempuh secara pidana maupun perdata, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penanganan tindak pidana lingkungan hidup dilakukan Bareskrim Polri, sementara aspek perdata terkait kerugian lingkungan juga menjadi fokus penyelidikan.
Rizal menambahkan kasus ini menjadi pengingat pentingnya industri logam dan sektor terkait untuk mematuhi standar keselamatan.
"Kami tidak akan mentoleransi adanya praktik yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan," tegasnya.
Baca juga: KLH pastikan kontaminasi radiasi udang di bawah ambang batas
KLH/BPLH bersama Bapeten, BRIN, serta aparat penegak hukum lain akan terus berkoordinasi memastikan keamanan pangan ekspor, perlindungan masyarakat, serta kelestarian lingkungan yang berbasis radiasi.
"Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang, sekaligus menjaga kepercayaan internasional terhadap produk ekspor Indonesia," ujar Rizal.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq pada kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik industri yang membahayakan keselamatan publik.
"Investigasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko radiasi," katanya.
Baca juga: Ternyata hanya 13 persen sampah di Banten yang benar-benar terkelola
