Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan menerapkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) 2025 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Aspek ini bukan hanya komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur, tetapi komitmen kita semua. Indikator yang belum dipenuhi harus segera dituntaskan sesuai agenda pemenuhan, dan yang lebih penting bukan hanya selesai di atas kertas, tetapi juga implementasinya di lapangan,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Banten, EA Deni Hermawan di Kota Serang, Kamis.
Ia menegaskan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menindaklanjuti hasil evaluasi yang sudah diberikan. Delapan area perubahan yang menjadi indikator pencegahan korupsi telah memiliki penanggung jawab masing-masing OPD.
Baca juga: KPK dorong penyelesaian RUU Perampasan Aset
Pelaksana Tugas Inspektur Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, menjelaskan IPKD MCSP tidak sekadar menghasilkan skor, melainkan membangun ekosistem antikorupsi di daerah. “MCSP mendorong perangkat daerah bekerja sesuai aturan dan menutup celah penyimpangan,” ujarnya.
Penerapan IPKD MCSP berlandaskan Surat KPK tentang pedoman penilaian serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 273 dan 276 Tahun 2025 mengenai rencana aksi pencegahan korupsi. Program ini juga merupakan tindak lanjut dari Komitmen Antikorupsi yang ditandatangani Gubernur Banten, Ketua DPRD, dan pimpinan KPK pada Juli 2025.
“Setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan perencanaan dan penganggaran APBD bebas intervensi, memperkuat pengawasan, serta mengutamakan kepentingan publik,” kata Nina.
Baca juga: Kasus kuota haji, KPK sita 1,6 juta dolar Amerika dari pihak-pihak terkait
Ia menambahkan, keberhasilan pencegahan korupsi tidak hanya diukur dari capaian nilai, tetapi dari budaya birokrasi berintegritas. “Hasil Survei Penilaian Integritas 2024 menempatkan Provinsi Banten di posisi ke-11 dari 32 provinsi dengan indeks 71,21. Capaian ini harus terus diperbaiki agar potensi kerentanan integritas dapat diatasi,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Banten menyiapkan rencana aksi pencegahan korupsi daerah mencakup delapan area intervensi, termasuk penanggung jawab, dokumen kelengkapan, dan jadwal pelaksanaan. “Tujuan akhirnya membangun budaya integritas, tidak hanya mengandalkan sanksi, tapi membiasakan aparatur bekerja jujur dan transparan,” ujar Nina.
Pemprov juga melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan media dalam pengawasan publik. “Kolaborasi menjadi kunci. Semakin terbuka ruang partisipasi masyarakat, semakin kuat upaya mencegah praktik korupsi,” tegasnya.
Baca juga: Skor integritas Kota Serang dari KPK berada di kategori merah
