Serang (ANTARA) - Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Kota Serang, Banten berada di kategori merah dengan nilai 64,86 dan pemerintah setempat menilai rendahnya tingkat partisipasi responden menjadi penyebab utamanya.
Kepala Inspektorat Kota Serang, Wachyu B Kristiawan, di Serang, Selasa, menyebut adanya anomali pada hasil tersebut, di mana upaya pencegahan korupsi dinilai sudah baik namun tidak tercermin dalam skor integritas.
"Jadi ada masalah di jumlah responden yang mengisi sedikit. Masalahnya di tahun kemarin dari internal Pemkot Serang terlalu sedikit. Itu yang bikin nilai kita rendah," katanya.
Baca juga: Indeks SPI Pemprov Banten di 2024 naik jadi 71,21 poin
Ia menjelaskan, pada periode survei 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024, dari target populasi 2.105 responden internal (pegawai Pemkot Serang), hanya sebagian kecil yang mengisi kuesioner yang dikirimkan oleh KPK.
Untuk memperbaiki capaian pada survei tahun ini, pihaknya akan berupaya maksimal mendorong seluruh pegawai yang menerima notifikasi survei dari KPK agar bersedia berpartisipasi.
"Kami akan upayakan agar 2.105 responden mengisi. Yang penting kalau mereka dapat WhatsApp atau email dari akun KPK itu tolong diisi, jangan didiamkan saja," tegasnya.
Berdasarkan data SPI KPK, Kota Serang menjadi satu dari tujuh pemerintah daerah di Provinsi Banten yang masuk dalam zona merah. Hanya Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang yang berhasil lolos dengan skor masing-masing 76,25 dan 75,22 poin.
Baca juga: Survei Penilaian Integritas 2024 KPK, Kemendes PDTT naik
