Serang (ANTARA) - Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi menggelar aksi damai di depan Markas Polda Banten, Kota Serang, Jumat, menuntut kapolda meminta maaf secara terbuka atas terjadinya kekerasan terhadap jurnalis saat meliput kegiatan inspeksi mendadak di PT Genesis Regeneration Smelting, Kabupaten Serang, Kamis (21/8).
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten Adi Masda mengecam keras aksi kekerasan terhadap jurnalis dan menduga insiden itu bukan terjadi secara spontan.
"Kami yakin ini direncanakan," kata Adi dalam orasi.
Baca juga: Kapolda Banten: Brimob di PT GRS itu resmi tapi kalau salah tetap ditindak
Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Serang Deni Saprowi menyampaikan tiga tuntutan jurnalis, yakni menntut Kapolda Banten menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, menuntut Polri menuntaskan reformasi birokrasi, dan menuntut proses hukum pelaku kekerasan dilakukan secara transparan.
Perwakilan Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi (Forwaka), Lulu Jamaludin, menambahkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap wartawan telah berlangsung lama.
"Dari dulu tidak ada kasus kekerasan terhadap wartawan yang sampai disidangkan di pengadilan. Tingkat demokrasi Banten semakin terpuruk," ujarnya.
"Kita menuntut kasus ini sampai dimejahijaukan," katanya menambahkan.
Baca juga: PWI Banten desak polisi tangkap dalang pengeroyokan jurnalis
Wartawan TribunBanten.com Rifki, yang menjadi salah satu korban pemukulan, menyatakan menolak upaya damai dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Saya tidak mau damai. Saya mau semua (pelaku) dijebloskan ke dalam penjara," katanya.
Aksi solidaritas ini diikuti jurnalis dari IJTI Banten, Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi (Forwaka), Pokja Wartawan Kota Serang, dan mahasiswa. Mereka berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Insiden kekerasan terhadap jurnalis terjadi pada Kamis (21/8) ketika para jurnalis meliput kunjungan tim Kementerian Lingkungan Hidup ke PT GRS di Kabupaten Serang, yang diduga melakukan pencemaran. Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian.
Baca juga: Diduga impor limbah B3, KLH hentikan operasional pabrik di Serang
