Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, terus memerangi aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) dengan melakukan penguatan literasi keuangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di wilayahnya.
Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, di Serang, Minggu, mengatakan bahwa Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Serang telah menetapkan sembilan program kerja utama, salah satunya berfokus pada penguatan literasi keuangan untuk mencegah jeratan pinjol ilegal dan judol.
"Tantangan TPAKD ke depan yakni memberikan pemahaman literasi keuangan terhadap masyarakat. Ini menjadi penting supaya masyarakat tidak terperangkap dengan pinjol ilegal dan judol," katanya.
Baca juga: OJK Provinsi Banten selesaikan 599 kasus pengaduan konsumen
Ia menegaskan, TPAKD harus membantu masyarakat untuk semakin cerdas dalam memilih dan memilah lembaga keuangan yang legal, baik bank maupun nonbank.
Untuk itu Pemkab Serang akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meningkatkan pemahaman dan inklusi keuangan di masyarakat.
"OJK akan membantu tim TPAKD Kabupaten Serang dalam meningkatkan pemahaman literasi keuangan maupun inklusi nya," tambah Najib.
Sementara itu Ketua TPAKD Kabupaten Serang, Febriyanto ZS, menyatakan akan bersinergi dengan OJK, Bank Indonesia (BI), dan perbankan di Kabupaten Serang untuk melakukan pembinaan.
"Target kita yang pertama adalah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang harus kita berdayakan," ujarnya.
Baca juga: MUI Kota Tangerang gelar deklarasi jihad perangi pinjaman dan judi online
Ia menambahkan pihaknya akan segera menyusun jadwal dan rencana konkret untuk menindaklanjuti penguatan tingkat literasi keuangan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut ia merinci sembilan program kerja utama yang telah ditetapkan dalam rapat pleno di antaranya yakni desa keuangan inklusif, pemberdayaan UMKM, satu rekening satu pelajar, peningkatan komunikasi dan publikasi.
Kemudian, dukungan pembiayaan rumah makan umum (RMU), literasi keuangan bagi ASN, tabungan guru ngaji dan madrasah berbasis ekonomi syariah, keuangan inklusif bagi Ketua RT/RW dan kader posyandu, dan Inovasi pengelolaan sampah produktif.
Baca juga: Banten masuk lima besar pengaduan aktivitas keuangan ilegal
