Serang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan Provinsi Banten masuk dalam lima besar pengaduan kegiatan keuangan ilegal, antara lain investasi bodong dan pinjol (pinjaman online atau daring) ilegal.
Analis Senior OJK Provinsi Banten Riza Fatubari di Serang, Jumat mengatakan bahwa berdasarkan data layanan konsumen yang diterima mereka, hingga 2024 tercatat 15.000 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.
"Kita buka layanan pengaduan dan memang berdasarkan data ada beberapa provinsi yang masuk dan setelah kita rangking, Banten berada di peringkat kelima terbanyak pengaduan kegiatan keuangan ilegal," katanya mengungkapkan.
Baca juga: OJK Banten tingkatkan literasi keuangan bagi masyarakat sekitar kantor
Tercatat da 1.200 pengaduan kegiatan keuangan ilegal yang masuk ke OJK dari Provinsi Banten, antara lain investasi bodong dan pinjol (pinjaman online atau daring) ilegal.
"Karena pengaduan paling banyak dari Pulau Jawa, dan Banten memang bagian dari Pulau Jawa," ujarnya.
Sebagai upaya preventif, OJK akan berkoordinasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten untuk membentuk aliansi strategis dengan perangkat daerah.
Selanjutnya dari koordinasi itu segera melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat.
"Kami di OJK juga punya Gerakan Nasional Intelijen Keuangan (Gencarkan) di tingkat nasional. OJK bersama lembaga jasa keuangan menyelenggarakan edukasi tematik setiap bulan ," ujarnya.
Mereka berharap melalui kegiatan edukasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan.
Baca juga: OJK ingatkan Gen Z terkait perencanaan keuangan