Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan generasi Z terkait perencanaan keuangan dengan tujuan utama memberikan edukasi mengenai literasi keuangan, perencanaan investasi, serta kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Financial Advisor Community Viko Hadian, di Jakarta, Selasa, mengatakan edukasi literasi keuangan ini dilakukan agar kalangan generasi Z memiliki pemahaman yang baik mengenai produk dan layanan jasa keuangan.
Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mengatur perencanaan keuangan, di antaranya yakni harus menurunkan utang, melestarikan kekayaan, kembangkan kekayaan dengan berinvestasi, menjaga keamanan kekayaan dan mengatur keuangan dengan baik.
"Untuk menjaga hal tersebut maka generasi Z ini perlu mengetahui terkait literasi keuangan, agar mampu untuk memahami dan mengelola keuangan pribadi secara efektif. Seperti kebiasaan menabung, investasi, mengelola keuangan dan utang, serta merencanakan keuangan untuk masa mendatang," katanya.
Ia juga menyinggung tiga fenomena di kalangan generasi Z yang berdampak negatif saat menggunakan layanan keuangan digital. Ketiganya yakni you only live once (Yolo), fear of missing out (Fomo), dan fear of other peoples opinion (Fopo).
Selain itu, fenomena Fomo juga jamak dijumpai di kalangan generasi Z. Takut ketinggalan suatu hal, seperti keputusan anak muda menggunakan layanan keuangan digital hanya untuk ikut tren tanpa memahami dan mengelola keuangan pribadi secara efektif.
"Dan menyinggung fenomena Fopo yang merujuk kepada keputusan anak muda dengan mencoba layanan keuangan digital, karena takut dikritik orang lain tanpa tahu layanan itu memiliki izin resmi atau tidak," katanya.
Pihaknya juga mengingatkan generasi Z untuk terus memahami modus penawaran layanan keuangan digital. Ia berpesan agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan beragam tawaran yang beredar dengan cara memastikan layanan itu memiliki izin resmi dari pihak berwenang seperti OJK.
Baca juga: Untuk lindungi konsumen, OJK cabut izin 15 BPR dan BPRS