Serang (ANTARA) - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan, menyoroti lambannya kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat dalam menyusun dan mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK negeri maupun swasta tahun ajaran 2025/2026.
“Kami menilai Dindikbud ini lambat dalam memproses pembuatan juknis SPMB SMA/SMK negeri maupun swasta. Kita membutuhkan sosialisasi kepada sekolah-sekolah SMA dan SMK negeri maupun swasta se-Provinsi Banten serta kepada masyarakat,” kata Ananda di Kota Serang, Kamis.
Menurut Ananda, keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan sekolah dan masyarakat, serta membuka peluang penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan siswa baru.
Baca juga: Kata Gubernur Banten, tak boleh ada titip menitip siswa pada proses SPMB
Ia juga menilai kondisi ini rawan menciptakan praktik tidak transparan menjelang pelaksanaan SPMB yang dijadwalkan hanya dalam waktu kurang dari sepekan.
“Ini hanya seminggu lagi SPMB, dengan kondisi seperti ini ada potensi oknum yang melakukan jual beli kursi. Kita menilai Dindikbud tidak menunjukkan upaya keterbukaan dalam pelaksanaan SPMB ini,” lanjut Ananda.
Komisi V, lanjutnya, menyatakan kekhawatiran atas potensi maladministrasi jika proses tersebut tidak dikawal secara ketat.
“Tentu kami khawatirkan akan terjadinya maladministrasi, yang bisa membuka ruang bagi oknum untuk menyalahgunakan proses SPMB ini,” ujar dia.
Baca juga: Wali Kota Tangerang tidak pandang bulu, tindak tegas pungli SPMB
Sebagai langkah pengawasan, Komisi V membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.
“Komisi V membuka ruang pengaduan terkait SPMB, jika ada oknum yang menyalahgunakan proses ini. Silakan laporkan langsung ke ruangan kami di DPRD Banten, dan akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Komisi V juga mendesak Dindikbud untuk segera bergerak cepat dan terbuka dalam mensosialisasikan seluruh mekanisme pendaftaran kepada sekolah dan orang tua murid.
Sebelumnya, pengumuman tentang terbitnya Keputusan Gubernur Banten terkait juknis SPMB baru diunggah Dindikbud melalui akun resmi Instagram-nya pada Rabu (12/6). Padahal Kepgub tersebut tercatat ditandatangani pada 28 Mei 2025.
Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mewajibkan agar juknis SPMB diterbitkan paling lambat dua bulan sebelum masa pendaftaran dimulai. Berdasarkan Kepgub tersebut, pendaftaran SPMB dijadwalkan dimulai 16 Juni 2025.
Baca juga: Warga Kota Tangerang diimbau tidak tergiur tawaran bantu daftar SPMB