Tangerang (ANTARA) - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan ke daerah untuk membiayai pembangunan dan program yang pro-rakyat.
“Pajak yang bapak, ibu bayarkan, termasuk PKB dan BBNKB, akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik,” kata Wali Kota Sachrudin saat membuka kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Kecamatan Pinang, pada Rabu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pentingnya kontribusi pajak daerah dalam pembangunan.
“Ini merupakan langkah strategis Pemkot Tangerang dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB, yang nantinya akan memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah,” kata Sachrudin.
Baca juga: Samsat Cikokol catat penerimaan pajak kendaraan Rp46 miliar
Wali Kota Sachrudin Ia juga menjelaskan jika opsen PKB dan BBNKB merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam perundang-undangan,
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkot Tangerang berharap kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat. Dengan demikian, percepatan pembangunan di berbagai sektor dapat terwujud lebih optimal.
“Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat. Ini yang ingin kami dorong melalui sosialisasi ini,” ujarnya.
Baca juga: Bapenda Banten dorong pembukaan gerai layanan bayar pajak
Sebelumnya Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan target pendapatan pajak baru yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp874 miliar.
Ia mengatakan rincian untuk target pendapatan kedua pajak tersebut adalah Rp387 miliar untuk opsen PKB dan Rp287 miliar untuk BBNKB.
Pencanangan target tersebut, lanjut Kiki, setelah melihat siklus peningkatan pembayaran pajak oleh masyarakat. Berdasarkan data, untuk tahun 2024 tingkat partisipasi membayar pajak meningkat menjadi 89 persen dari yang sebelumnya di angka 82 persen.
"Kami optimis target yang kami canangkan bisa tercapai. Ini merupakan rasa optimis yang sangat besar, sehingga di tahun 2025 realisasi pajak di Kota Tangerang akan tercapai dengan baik," katanya.
Kiki juga mengatakan pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang dimulai pada tahun 2025.
"Dengan pembagian tugas antara Pemerintah Provinsi dan kota, sistemnya menggunakan skema bagi hasil. Selain itu, kehadiran opsen memberikan tambahan PAD, dari sebelumnya PAD sebesar Rp2,2 triliun, kini dengan adanya PKB dan BBNKB meningkat menjadi Rp2,6 triliun," jelas Kiki.
Baca juga: Menteri Nusron Wahid luncurkan integrasi data tanah dan pajak di Tangerang
