Lebak (ANTARA) - Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Kabupaten Lebak, Banten melibatkan TNI dan Polri mencegah pertambangan liar batu bara.
Asisten Perum Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Panyaungan Timur, Kabupaten Lebak Luckyta di Lebak, Rabu, mengatakan pihaknya seringkali melakukan patroli pengamanan gabungan yang melibatkan anggota TNI dan Polri untuk pencegahan eksploitasi pertambangan liar.
Pengamanan gabungan itu sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal yang dapat merusak lingkungan serta mengganggu ekosistem lainnya di wilayah tersebut.
Baca juga: Polda Banten amankan 10 tersangka tambang emas ilegal di Lebak
Selain itu juga pihaknya melakukan tindakan preventif atau pencegahan melalui pemasangan plang spanduk larangan di sejumlah titik kawasan Perum Perhutani.
Di antaranya di Blok Cepak Pasar, Ledeng Pemandian dan Cinunggul, Desa Karangkamulyan, wilayah RPH Bayah, BKPH Panyaungan Timur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Disamping itu juga pihaknya secara rutin melakukan penanganan gangguan keamanan hutan (gukamhut), seperti patroli, reklamasi dan penanaman, hingga pendekatan dengan warga setempat.
Baca juga: Polda Banten tangkap pengedar sianida untuk tambang emas ilegal di Lebak
Kegiatan gukamhut itu agar kawasan hutan kembali lestari, hijau dan lingkungan terjaga serta terhindar dari bahaya bencana alam.
Perum Perhutani juga melakukan kegiatan sosialisasi terhadap masyarakat agar tidak melakukan pertambangan liar dan bisa mengubah paradigma warga dalam meraih kesejahteraan dengan pola yang resmi, aman dan nyaman untuk semua pihak.
"Kami melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak eksploitasi pertambangan liar, karena dampak buruknya bisa menimbulkan bencana alam," katanya.
Baca juga: Menteri UMKM: Pemberian IUP diprioritaskan usaha kecil dan menengah