Serang (ANTARA) - Polresta Serang Kota, Banten, melakukan ekspose kasus penangkapan 17 pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar di wilayahnya.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, di Serang, Jumat, mengatakan para tersangka ditangkap berdasarkan laporan selama bulan April 2025.
"Untuk narkotikanya sendiri jenis sabu sudah kita uji ke lab, memang benar narkotikanya sabu," ungkapnya.
Baca juga: Berantas narkoba, Komisi III DPR apresiasi langkah Polda Banten
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 144 gram dan 657 butir obat-obatan jenis Heximer dan Tramadol.
Para tersangka yang ditangkap, yaitu AR (25), SY (32), MYH (25), AY (28), ES (30), UK (22), ZS (34), EM (28), NS (28), RF (30), MY (40), MI (28), PA (28), RG (20), MM (19), FC (22), dan AF (28).
Dia menyampaikan berkaitan dengan kasus-kasus itu, wilayah yang paling banyak peredarannya adalah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
"Yang paling banyak tadi itu saya katakan di Kecamatan Cipocok yah," ujar Yudha.
Baca juga: Polisi Bandara Soetta periksa artis inisial JF terkait kasus narkoba
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan, membeli, atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang atau tanpa izin edar.
"Saya mengimbau pada seluruh masyarakat di kota Serang maupun di kabupaten Serang, untuk tidak menggunakan, membeli apalagi mengedarkan, karena atensi dari Bapak Kapolda saat ini bukan lagi slogan say no to drugs, tapi say war to drugs," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa narkotika dan obat-obatan dapat menyebabkan efek negatif bagi kesehatan dan dapat memicu perkelahian pelajar maupun balap liar.
"Penyebab 80 persen terjadinya perkelahian pelajar maupun balap liar, itu anak-anak yang mengonsumsi obat-obatan ini," tambahnya.
Para tersangka obat-obatan keras disangkakan Pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dan tersangka narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berat barang buktinya di atas 5 (lima) gram jenis sabu diterapkan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara atau seumur hidup.
Baca juga: Pengedar narkoba di Serang ditangkap polisi saat tunggu pembeli