Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Andra Soni menegaskan larangan praktik titip-menitip siswa baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) domisili karena dapat merusak sistem yang dirancang untuk menjamin pemerataan akses pendidikan.
“Sekolah gratis sudah kita sediakan sebagai solusi agar anak-anak bisa bersekolah di negeri. Swasta pun sekarang kita gratiskan. Jadi tidak ada alasan untuk kita ‘nge-break’ sistem,” kata dia saat memberikan pengarahan langsung kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SKh negeri se-Provinsi Banten dalam forum pembinaan di Kota Serang, Jumat.
Ia menekankan PPDB harus dijalankan sesuai jalur resmi yang telah ditetapkan, yaitu domisili, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Segala bentuk praktik menitipkan siswa di luar mekanisme tersebut, kata dia, sebagai bentuk penyimpangan.
“Kalau titip-menitip itu pakai uang, itu masuk pungli dan itu pidana,” ujar dia.
Baca juga: Sistem PPDB resmi diganti jadi SPMB
Ia mengingatkan masyarakat tidak tergiur rayuan calo yang menawarkan jasa menitipkan siswa ke sekolah-sekolah favorit.
Ia mengatakan jika masyarakat menemukan praktik semacam itu, segera melapor kepada pihak berwenang.
“Niat kita baik, mari sama-sama didukung oleh semua pihak. Jangan percaya calo. Kalau ada, laporkan,” ujar dia.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait dengan kemungkinan adanya intervensi dari aparatur penegak hukum, ia menegaskan bahwa perpindahan tugas abdi negara tetap diperbolehkan selama sesuai dengan aturan.
“Kalau aparat misalnya dari polda, itu termasuk jalur perpindahan, karena mereka abdi negara. Itu dibolehkan,” pungkas Andra.
Baca juga: Pemkab Lebak siapkan 10 hektare lahan untuk Sekolah Rakyat
