Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten melarang kendaraan dinas dibawa mudik Lebaran ke kampung halaman oleh pegawai atau aparatur sipil negara (ASN).
"Kita minta pegawai ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran atau liburan," kata Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan pada Sekretaris Pemerintah Kabupaten Lebak Al Kadri di Lebak, Kamis.
Pemerintah Kabupaten Lebak sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 180/6/III/2025 tentang Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi maupun digunakan untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2025 juga liburan hari nasional ke luar daerah.
Baca juga: Pemkab Lebak minta warga waspada kebakaran selama Ramadhan
Pelarangan penggunaan kendaraan tersebut agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak mematuhinya.
Selain itu pelarangan kendaraan dinas digunakan mudik Lebaran bukan hanya di Lebak, tetapi diberlakukan secara nasional.
Saat ini, jumlah kendaraan dinas yang ada di Kabupaten Lebak baik roda dua maupun roda empat mencapai ratusan unit. "Kami minta semua OPD agar tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran," katanya menegaskan.
Baca juga: Pemkab Lebak optimalkan KIE untuk bangun kesadaran cegah penularan rabies
Ia mengatakan, pemkab akan memberikan sanksi jika terdapat ASN yang mudik membawa kendaraan dinas sesuai perundang-undangan.
Al Kadri mengatakan pihaknya membolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan di daerah Kabupaten Lebak saja.
Sebab, untuk wilayah Kabupaten Lebak tidak ada masalah, namun ke luar daerah dilarang.
Selain itu juga ASN yang menggunakan kendaraan dinas agar menjaga dan merawatnya.
"Kami tidak melarang jika kendaraan itu digunakan di wilayah Lebak," katanya.
Baca juga: Pemkab Lebak anggarkan Rp10 M untuk Makan Bergizi Gratis