Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, masih menunggu pedoman teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang dari KPU RI, usai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira sudah kita ketahui bersama bahwa keputusannya adalah memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU. Oleh karenanya kami masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi berkaitan dengan teknisnya," kata Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, di Serang, Selasa.
Ia mengatakan KPU diberi waktu paling lambat 60 hari untuk penyelesaian PSU ini, dan Putusan MK itu akan dijadikan dasar oleh KPU dalam persiapan pelaksanaan PSU.
"Dengan waktu 60 hari ini tentu kita harus optimis, penyelenggara kita sudah terlatih. Dan untuk DPT dari Keputusan MK menggunakan DPT yang digunakan pada Pilkada tanggal 27 November 2024" katanya.
Baca juga: MK putuskan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Kabupaten Serang
Ia juga menjelaskan kebutuhan anggaran akan dilakukan penghitungan terlebih dahulu terkait kebutuhan penyelenggaraan PSU, mulai dari PPK, PPS, dan KPPS. Kemudian yang berkaitan dengan kegiatan seperti sosialisasi, logistik serta suara suara harus mencetak kembali.
"Nanti akan kita sampaikan setelah kita mendapatkan arahan dari KPU RI ataupun juga KPU Provinsi karena pilkada kemarin kan Badan Adhoc anggarannya dari KPU provinsi, dan kait-kait operasional baru ada di kita," katanya.
Pihaknya juga akan membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait dengan pelaksanaan PSU, Di samping itu juga menunggu arahan KPU RI kaitan dengan pedoman serta petunjuk teknis pelaksanaan PSU.
Baca juga: KPU Banten tunggu arahan KPU soal PSU Kabupaten Serang
"Otomatis kita juga akan koordinasi dengan pemerintah daerah kaitan dengan kecukupan untuk melaksanakan kegiatan PSU tersebut. Di samping itu juga kita menunggu arahan KPU RI kaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan PSU," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten Ahmad Subagja mengatakan terkait anggaran PSU masih dilakukan penghitungan karena akan berbeda kebutuhan dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Semuanya sedang kita persiapkan mulai dari anggaran, tahapan, perencanaan, dan mekanisme penyusunan tahapan. Untuk estimasi anggaran belum dihitung karena tidak bisa kita samakan dengan pilkada kemarin karena untuk kebutuhan PSU tentu berbeda," katanya.
Baca juga: Zakiyah-Najib disebut siap hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang