Lebak (ANTARA) - Permukiman masyarakat adat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, dilarang difoto menggunakan drone, karena sesuai keputusan tokoh adat dan puun (kepala suku) di daerah itu.
"Kami minta wisatawan tidak foto udara dengan menggunakan pesawat drone," kata Sekretaris Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Medi saat dihubungi di Rangkasbiting, Lebak, Senin.
Perkampungan masyarakat adat Badui di Desa Kanekes yang memiliki 68 kampung, termasuk Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik, kini dilarang foto menggunakan kamera drone.
Baca juga: Ritual Kawalu, Kawasan Badui Dalam mulai 1 Februari ditutup
Pelarangan foto menggunakan drone tersebut, kata dia, karena setiap kampung terdapat satu rumah adat yang disebut "Imah Kokolot".
Sedangkan rumah adat itu tidak boleh difoto maupun video dan jika difoto menggunakan pesawat drone maka semua kampung, termasuk rumah adat terkena foto.
Oleh karena itu pihaknya kini memperketat larangan foto dari udara sampai kawasan hak tanah ulayat adat di pemukiman Badui.
"Kami berharap wisatawan tidak melakukan foto udara menggunakan drone," katanya.
Menurut dia, wisatawan boleh foto manual di kawasan pemukiman masyarakat adat Badui. Sebab foto manual itu bisa diarahkan ke satu obyek, sehingga berbeda dengan foto menggunakan drone.
"Kami berharap pelarangan foto udara menggunakan drone dapat dipatuhi wisatawan," kata Medi.
Baca juga: Masak pakai kayu, masyarakat Badui tak terpengaruh LPG