Serang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Banten A Damenta menginstruksikan agar lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan sebanyak dua kali dalam sehari di sejumlah tempat, pada hari kerja, pada pukul 10.00 WIB dan pada pukul 16.00 WIB.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang ditandatangani langsung oleh Penjabat Gubernur Banten A Damenta.
"Maka dari itu kami menekankan pentingnya pemutaran lagu kebangsaan ini setiap hari kerja, yakni pada pukul 10.00 WIB dan 16.00 WIB, di berbagai tempat seperti kantor, sekolah, pabrik, mal, pasar, bandara, stasiun, rumah sakit, serta fasilitas umum lainnya," demikian instruksi A Damenta dalam surat edaran tersebut, dalam keterangannya di Serang, Banten, Jumat.
Baca juga: Pemprov Banten gandeng BRIN-PT wujudkan digitalisasi layanan kesehatan
SE itu ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Banten, pimpinan instansi vertikal di Provinsi Banten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se- Provinsi Banten serta pimpinan instansi swasta.
SE itu mengacu pada Pasal 59 ayat (2) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan.
Damenta berharap instruksi itu dapat meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang, dan patriotisme masyarakat terhadap bangsa dan negara, termasuk di kalangan ASN, non-ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN/BUMD di Provinsi Banten.
Baca juga: Provinsi Banten siap jadi tuan rumah PON 2032