Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat 9.591 peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) di wilayahnya mengikuti tes kompetensi.
Tes kompetensi seleksi calon PPPK Banten dilaksanakan selama tujuh hari dari 3-10 Desember 2024 di Graha Pena Radar Banten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana dalam keterangannya di Serang, Rabu mengatakan jumlah peserta tersebut termasuk diantaranya enam penyandang disabilitas.
"Total peserta yang mengikuti tes kompetensi sebanyak 9.591 peserta termasuk enam peserta disabilitas, dari jumlah yang lolos tes administrasi sebelumnya 11.131 peserta," ujar Nana.
Baca juga: Pemprov Banten upayakan skema PPPK untuk program Petani Milenial
Baca juga: Pemprov Banten upayakan skema PPPK untuk program Petani Milenial
Adapun jumlah itu berkurang karena sebanyak 1.540 peserta masuk prioritas I kategori guru, dan tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi.
“Dalam tes seleksi kompetensi ini para peserta diberikan waktu 120 menit untuk mengerjakan soal di masing-masing komputer yang sudah disiapkan. Sedangkan untuk peserta disabilitas menggunakan sensorik netra dengan durasi waktu 150 menit,” ujarnya.
Total soal yang harus dijawab oleh para peserta sebanyak 90, yang terdiri dari kategori pengetahuan soal teknis sebanyak 45 butir, manajerial 25 butir dan sosial kultural 20 butir.
Baca juga: Pemkot Tangerang buka proses sanggah hasil seleksi administrasi PPPK
Baca juga: Pemkot Tangerang buka proses sanggah hasil seleksi administrasi PPPK
“Adapun untuk bobot nilai berdasarkan peraturan Kemenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 total skor pada tes seleksi kompetensi ini sebesar 100 dengan nilai kumulatif paling tinggi 445,” kata dia.
Secara teknis pada hari pertama, tes dibagi menjadi dua sesi dengan 450 peserta pada sesi pertama dan 500 peserta pada sesi kedua. Untuk hari berikutnya, seleksi akan dilaksanakan dalam tiga sesi per hari, masing-masing dengan 500 peserta.
Nana mengungkapkan bahwa regulasi dari KemenPAN RB dan BKN masih ditunggu untuk sistem penilaian. Namun, prioritas penilaian akan diberikan berdasarkan rumpun lamaran dan masa kerja.
Baca juga: Guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta mulai tahun depan
Baca juga: Guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta mulai tahun depan