"Untuk laporannya sudah masuk, dan sedang dalam proses kajian awal terkait kelengkapan syarat laporannya," kata Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir, di Serang, Rabu.
Ia mengatakan setelah dilakukan kajian awal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kades di Kecamatan Mancak, apabila diregister maka proses kajian akan dilakukan selama lima hari.
"Ini masih proses kajian awal terkait kelengkapannya, nanti apabila diregister maka proses kajian di Bawaslu selama lima hari setelah diregister untuk menentukan apakah kemudian bisa ditindaklanjuti atau tidak," katanya menambahkan.
Baca juga: Andra-Dimyati dapat dukungan dari kelompok buruh
Baca juga: Andra-Dimyati dapat dukungan dari kelompok buruh
Badrul Munir menjelaskan apabila para kades tersebut terbukti melanggar maka dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana, administrasi, atau perundang-undangan lainnya.
"Untuk sanksinya mulai dari pidana, administrasi atau perundang-undangan lainnya yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang di lakukan," katanya menegaskan.
Pihaknya juga mengimbau para kades maupun ASN untuk menjaga netralitas dan tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Diketahui beredar di media sosial 10 orang kades di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang mendeklarasikan diri mendukung pasangan Andra-Dimyati sebagai pasangan calon gubernur Banten di Pilkada 2024.
Selain itu, para kades tersebut juga mendeklarasikan diri mendukung pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas sebagai calon Bupati Serang di Pilkada 2024.
Baca juga: Atasi pengangguran, Airin-Ade siapkan program muda berdaya hingga gen Banten
Baca juga: Atasi pengangguran, Airin-Ade siapkan program muda berdaya hingga gen Banten