DPRD Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dalam rapat Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim di Gedung DPRD Banten, Serang, Kamis.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Raperda Perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan siklus penyusunan anggaran daerah, setelah sebelumnya dilakukan pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dengan Banggar DPRD Provinsi Banten.
"Hal tersebut merupakan wujud tanggung jawab dan upaya positif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah tahun 2024, khususnya dalam penyelenggaraan program pembangunan dan kemasyarakatan," ujar Al Muktabar.
Baca juga: Pemprov Banten anggarkan pembelian mobil dinas Gubernur-Wagub terpilih
Baca juga: Pemprov Banten anggarkan pembelian mobil dinas Gubernur-Wagub terpilih
Selain pada aspek normatif, kata Al Muktabar, Raperda itu sebagai upaya optimalisasi dalam rangka pemenuhan dan percepatan pembangunan untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini.
Pemprov Banten memandang dari pandangan fraksi-fraksi tentang Raperda tersebut merupakan dinamika dalam proses pelaksanaan hak DPRD untuk melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
"Kami selalu berupaya mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan, salah satunya melakukan perluasan basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pada perubahan APBD TA 2024," kata dia.
Baca juga: Pemprov dan DPRD Banten sepakati Perubahan KUA APBD dan PPAS 2024
Baca juga: Pemprov dan DPRD Banten sepakati Perubahan KUA APBD dan PPAS 2024
Sebagai informasi, komposisi Rancangan Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2024 di antaranya, pendapatan daerah semulanya pada APBD TA 2024 sebesar Rp11,746 triliun naik menjadi Rp 12,355 triliun, bertambah Rp 609,284 miliar atau 5,19 persen.
Sedangkan, untuk belanja daerah, semula pada APBD TA 2024 sejumlah Rp11,866 triliun menjadi Rp12,303 triliun, meningkat 437,661 miliar atau 3,69 persen.
"Peningkatan pendapatan sebesar Rp609,28 miliar lebih, mampu membiayai tambahan belanja. Sehingga terdapat surplus sebesar Rp51,62 miliar lebih," kata Al Muktabar menegaskan.
Selanjutnya, pihaknya segera menyampaikan Raperda untuk di fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai syarat penetapan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun 2024.
Baca juga: Rancangan APBD 2025 Banten kedepankan untuk bidang pendidikan
Baca juga: Rancangan APBD 2025 Banten kedepankan untuk bidang pendidikan