Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 sebanyak 1.053.415 jiwa.
Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini di Rangkasbitung, Lebak, Selasa, mengatakan dari jumlah tersebut terdiri dari laki-laki 540.353 orang dan perempuan 513.062 orang.
Penetapan DPS itu melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi yang dilaksanakan Sabtu (10/8).
DPS sebanyak 1.053.415 jiwa tersebut merupakan hasil dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) kemudian disinkronkan.
Baca juga: Ade Sumardi cabut berkas pengunduran diri sebagai caleg DPRD terpilih
Baca juga: Ade Sumardi cabut berkas pengunduran diri sebagai caleg DPRD terpilih
"Kami melakukan sinkronisasi guna memantapkan hasil coklit karena ditemukan data ganda seperti pemilih terdata di Lebak tetapi tercatat di daerah lain. Juga ada di DP4 masuk di Lebak, namun KTP berdomisili di Bandung," kata Dewi.
Menurut dia, dengan penetapan DPS tersebut nantinya dilakukan tahapan penyusunan daftar pemilih dan selanjutnya, KPU Lebak menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun, sebelum penetapan dilakukan maka akan memasuki proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
"Kami berharap penetapan DPT berjalan lancar dan dapat diplenokan September mendatang," pungkas Dewi Hartini.