Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman, di Serang, Rabu, mengatakan saat ini Sekda Kabupaten Serang tengah mempersiapkan berkas pengajuan pengunduran diri sebelum deklarasi calon dan pendaftaran ke KPU Kabupaten Serang.
"Saat ini beliau sedang menyiapkan berkas-berkasnya, nanti akan diajukan sebelum deklarasi maupun pendaftaran ke KPU Kabupaten Serang. Jadi, ketika sudah daftar artinya dia sudah mundur dari ASN dengan dibuktikan SK nya," katanya.
Baca juga: Maju Pilbup Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah masih berstatus ASN
Surat pengunduran diri Sekda Kabupaten Serang itu nantinya akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BKN akan mengeluarkan peraturan teknis (Pertek) pengunduran diri tersebut.
Menurutnya, pengunduran diri yang dilakukan Sekda Kabupaten Serang ini karena beliau berencana maju di Pilkada kabupaten dan hal tersebut merupakan hak pribadi. Sesuai ketentuan apabila ada ASN yang hendak maju di pemilihan umum sebelum mendaftar ke KPU, maka harus ajukan cuti di luar tanggungan negara terlebih dahulu.
"Tetapi jika sudah dipinang oleh partai politik dan hendak mendaftar ke KPU, maka wajib untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai ASN," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang libatkan RT/RW dalam pengawasan Pilkada
Selain Sekda menurutnya ada satu ASN lagi yang akan mengajukan cuti di luar tanggungan negara dan pengunduran diri. Yaitu salah satu dokter spesialis yang bekerja di RSDP Serang.
"Iya ada satu lagi tapi beliau baru sekedar nanya-nanya saja belum pasti, saya juga tidak tau dia mau maju di Pilkada mana," katanya.
Ia juga mengingatkan para ASN di Kabupaten Serang untuk bersikap netral. Terlebih dalam pemilihan skala Pilkada dan netralitas para abdi negara sangat menjadi perhatian.
Baca juga: Hasil survei Pandawa Research untuk Pilkada Kabupaten Serang