Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, di Serang, Kamis, menyebutkan bahkan melibatkan RT dan RW dalam pengawasan partisipatif ini merupakan salah satu inovasi dalam pengawasan Pilkada.
"Karena RT/RW ini kan sebagai toko di lingkungan masyarakat, sehingga diharapkan pengawasan ini sampai ke warga dan mereka dapat menyampaikan ke warga apa yang boleh dan tidak boleh," katanya.
Baca juga: Saat coklit, Bawaslu Kabupaten Serang temukan pelanggaran administrasi
Baca juga: Saat coklit, Bawaslu Kabupaten Serang temukan pelanggaran administrasi
Ia menyebut, pada pilkada maupun pemilu, terdapat potensi kecurangan, seperti politik uang, pelanggaran etik, administratif dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Politik uang di Kota Serang tingkat kerawanannya kalau berkaca kepada Pilkada 2018 dan Pemilu 2024 potensi politik uang itu memang ada. Namun tidak ada pidana tapi banyaknya pelanggaran etik, administratif dan netralitas ASN," katanya.
Maka untuk mengantisipasi hal tersebut Bawaslu melibatkan RT/RW agar pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dicegah. Dan apabila menemukan adanya pelanggaran pilkada, RT dan RW bisa langsung melaporkan temuannya kepada pengawas ditingkat kelurahan.
Pihaknya juga meminta kepada RT dan RW untuk tidak menjadi tim sukses atau tim kemenangan kampanye karena khawatir membuat keributan dan mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat mencegah terjadinya pelanggaran pilkada. Agar pemilihan kepala daerah ini dapat berjalan dengan baik dan benar. Sehingga yang terpilih nanti oleh masyarakat itu yang terbaik dan bisa membawa perubahan," pungkas Agus Aan Hermawan.
Baca juga: ASN maju Pilkada, harus mundur sebelum proses pencalonan
Baca juga: ASN maju Pilkada, harus mundur sebelum proses pencalonan