"Diharapkan untuk mundur sebelum proses pencalonan dilaksanakan," kata Abdurrosyid Siddiq, di Serang, Jumat.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam aturan tersebut, yakni tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Dia menilai, setiap warga negara termasuk ASN, memiliki hak untuk ikut berkontestasi pada Pilkada 2024 asalkan mengikuti regulasi yang ada.
"Kalau mau masuk dalam bursa pencalonan itu kan ada syarat, di antaranya mundur dari ASN atau TNI dan Polri," katanya.
Baca juga: Maju Pilbup Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah masih berstatus ASN
Baca juga: Maju Pilbup Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah masih berstatus ASN
Selain itu dalam peraturan perundang-undangan, ASN jelas dilarang untuk berpolitik praktis. Hal itu karena jika terbukti bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat.
"ASN yang memakai baju sewarna dan hadir di acara parpol itu adalah praktik politik yang nyata," katanya tegas.
Ia juga mengingatkan agar ASN patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku dan mengikatnya. Dan meminta seluruh pihak ikut mengawal netralitas ASN agar selama tahapan pilkada seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara profesional.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan, pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait netralitas dan pencalonan ASN.
"Kami sudah sampaikan imbauan untuk ASN patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Kalau dia mau maju Pilkada maka harus mundur dari ASN," katanya menjelaskan.
Baca juga: Demi mencalonkan bupati, Sekda Kabupaten Tangerang pensiun dini
Baca juga: Demi mencalonkan bupati, Sekda Kabupaten Tangerang pensiun dini