Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, menegaskan bahwa proses penyerahan aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus berjalan dengan mengacu pada daftar skala prioritas yang telah ditetapkan dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, di Serang, Selasa, menyampaikan bahwa salah satu aset yang akan diserahkan dalam waktu dekat adalah gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Saat ini, prosesnya tinggal menunggu kesiapan teknis terkait pemindahan infrastruktur jaringan data.
"Disdukcapil segera diserahkan, tinggal teknis waktunya saja. Ini berkaitan dengan pemindahan jaringan pendataan, kalau semua sudah siap langsung kita serahkan," ujar Zaldi.
Baca juga: Pemkot Serang minta Pemkab Serang serahkan seluruh aset
Zaldi menjelaskan, berdasarkan kesepakatan yang difasilitasi KPK, terdapat sejumlah aset yang harus dialihkan kepemilikan nya. Dari target tersebut, empat kantor telah berhasil dipindahkan, sementara delapan gedung kantor lainnya saat ini masih dalam proses penyelesaian secara bertahap hingga tahun 2026.
Untuk gedung Dinas Keluarga Berencana (KB), Pemkab Serang menargetkan penyelesaian penyerahannya pada tahun 2026. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua gedung di wilayah kota masuk dalam daftar serah terima, seperti Pendopo Kabupaten Serang yang tetap dipertahankan sebagai aset Pemkab.
Baca juga: Pemkab Serang dan Lanud Gorda kolaborasi pengelolaan aset
Mengenai operasional instansi seperti BPBD dan Satpol PP, Zaldi menyatakan pemindahan kantor hanya bisa dilakukan apabila pembangunan fasilitas baru di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) di Ciruas telah rampung.
"BPBD tidak termasuk aset yang harus diserahkan. Adapun wacana penggunaan area kantor BPBD sebagai kantong parkir oleh Pemkot Serang, itu harus melalui skema kerja sama antar-pemerintah dengan perhitungan yang jelas," tambahnya.
Langkah percepatan penyerahan aset ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Serang dalam menindaklanjuti arahan KPK guna tertib administrasi dan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah di wilayah Serang Raya.
Baca juga: Pemkot Serang segera kelola mandiri Pasar Rau optimalkan aset daerah
