Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, mengeluarkan kebijakan untuk menutup secara permanen terhadap lokasi tempat hiburan malam (THM) tanpa izin resmi (ilegal) yang dinilai melanggar peraturan daerah (perda) setempat.
Langkah tegaskan ini, dilakukan sebagai menindak lanjuti dari hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat atas menyikapi polemik masyarakat yang resah atas kehadiran THM tersebut.
"Bahwa hasil rapat bersama pemilik THM sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Jadi alhamdulillah sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan RT/RW, lurah dengan Camat," jelas Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Rabu.
Baca juga: Tangerang siagakan faskes untuk tangani temuan Hantavirus
Ia menyatakan, penutupan terhadap lima THM ilegal yang berada di tiga titik lokasi di Kawasan Pusat Pemerintah Daerah (Puspemda) Kabupaten Tangerang ini telah disepakati bersama dengan pihak-pihak terkait termasuk aparat penegak hukum, organisasi masyarakat menyerahkan kewenangan kepada pemerintah.
Bupati menegaskan, harus segera mengeksekusi tempat-tempat hiburan malam demi menjaga kondusifitas dan ketertiban umum di wilayahnya tersebut.
"Jadi sudah kita sampaikan terhadap situasi kondisi di wilayah kita Kabupaten Tangerang ini harus betul-betul aman, kondusif," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Tangerang perluas beasiswa pendidikan di perguruan tinggi
Maesyal menyebutkan, atas dikeluarkannya kebijakan dan keputusan penutupan THM ini, maka seluruh pelaku usaha harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku.
Kendati, bila mana itu tidak dilakukan maka jajarannya akan memproses secara hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Mereka sudah menyatakan apabila dia melaksanakan (beroperasi) lagi, siap-siap untuk diproses secara hukum," ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, pemerintah Kabupaten Tangerang juga akan segera melakukan eksekusi pembongkaran atau penggusuran terhadap lokasi-lokasi THM ilegal tersebut.
Baca juga: Ribuan rumah program Bedah Rumah di Tangerang difasilitasi miliki PBG
Selai itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan-aturan tentang perizinan tempat hiburan malam yang ada di daerahnya itu.
"Besok kita bertemu warga dulu sebelum d eksekusi. Satpol PP juga sudah saya perintahkan agar melakukan pengawasan ke Kawasan Citra, atau tempat yang lain," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah aliansi masyarakat di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, melakukan aksi penggerudugkan terhadap beberapa THM ilegal.
Mereka, menuntut agar dilakukan pembongkaran. Pasalnya, lokasi itu kerap menyediakan layanan hiburan serta menjual minuman keras (miras).
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang tingkatkan kewaspadaan di faskes terkait hantavirus
Menanggapi hal itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, langsung melakukan penanganan dengan menyegel sejumlah lokasi-lokasi THM.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada menerangkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam penertiban.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.
"Kepolisian akan terus merespons setiap keluhan masyarakat. Hal itu demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang," kata dia.
Baca juga: Pemkot Serang dan Swiluva gagas probiotic city wujudkan keluarga sehat
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arifEditor : Lukman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026