Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten Fadli Afriadi di Serang, Senin, mengatakan berdasarkan beberapa pengaduan, pihaknya masih dalam tahap penyidikan ke sekolah asal.
Namun, ada faktor yang menyebabkan praktek penggelembungan nilai rapor tersebut dapat dilakukan, lantaran pihak sekolah tidak melakukan pemeriksaan faktual.
"Sekarang itu ada beberapa sekolah yang tidak lakukan pemeriksaan faktual, jadi nggak perlu bawa rapor ke sekolah gitu, cuma hasil scan-scanan (pindaian)," ujar dia.
Baca juga: Ombudsman Banten nyatakan ada indikasi PPDB prestasi lewat lomba tak kredibel
Fadli mengatakan hasil pindai potensial untuk kecurangan, terlebih petunjuk teknis pelaksanaan PPDB tidak mensyaratkan dan membawa dokumen fisik, dan hanya dikirim ke laman web.
Ombudsman Banten juga khawatir penambahan daya tampung sekolah yang ditentukan akan menimbulkan potensi jual beli kursi.
Ia mengimbau sekolah-sekolah segera mendata peserta didik hingga 31 Agustus, agar tidak melebihi daya tampung siswa.
Sebelumnya, Ombudsman Banten melaporkan temuan penggelembungan nilai rapor yang dilakukan sekolah untuk calon siswa yang mendaftar lewat jalur prestasi PPDB tingkat SMP .
Kejadian tersebut diduga dilakukan oleh salah satu SD di Kabupaten Tangerang, menurut laporan tersebut.
Baca juga: Pada masa PPDB, Pemprov Banten temukan siswa daftar berulang kali