Tangerang (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang menyatakan produk kaleng yang sudah penyok meskipun kondisi makanan di dalamnya tidak rusak, tetap produk tersebut tidak layak dijual.
"Produk kaleng yang sudah penyok atau rusak seharusnya sudah tidak layak jual. Ini banyak ditemukan permasalahan di lapangan bahwa pelaku UMKM belum di edukasi secara penuh tentang pendistribusian produk yang dijual," kata Kepala Disperindagkop UKM Suli Rosadi dalam acara sosialisasi di Gedung Cisadane, Rabu.
Ia mengatakan permasalahan ini lah yang harus diedukasi kepada pelaku UMKM. Agar mengetahui bagaimana proses retur yang baik, dan mengetahui proses hukumnya juga.
Ia berharap sosialisasi dan edukasi yang dilakukan maka pelaku UMKM dapat mengaplikasikan informasi yang disampaikan narasumber. Sehingga, proses jual beli menjadi nyaman dan aman bagi seluruh pihak.
"Mudah-mudahan, dengan pelatihan ini pelaku UMKM dapat lebih teliti dan mengaplikasikan informasi yang disampaikan oleh narasumber. Ke depan, seluruh UMKM di Kota Tangerang juga akan kami undang untuk mengikuti pelatihan ini secara bertahap," katanya.
Baca juga: Disperindagkop Kota Tangerang gelar pelatihan prosedur ekspor bagi UKM
Penjabat (PJ) Wali Kota Tangerang Nurdin menjelaskan pentingnya pelaku usaha memahami secara mendalam terkait peredaran barang yang akan didistribusikan atau dijual belikan kepada masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM bisa bijak memilah dan paham akan produk yang akan dijual, pelaku usaha agar paham legalitas produk yang mereka jual agar tidak terjadi permasalahan yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Ia juga menjelaskan program Warung Kita di Kota Tangerang adalah warung lingkungan yang berada di masyarakat yang ditingkatkan tata kelolanya dengan berbasis digital oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sehingga manajemen warung tersebut lebih mudah dan tertata.
"Warung Kita sebenarnya warung di lingkungan masyarakat, yang kita upgrade tata kelolanya menggunakan perangkat digital, dan suplai barangnya dibantu oleh Pemkot, sehingga bisa mendapatkan harga yang lebih murah dan tak kalah kualitasnya dengan warung modern yang ada," kata dia.
Baca juga: Tingkatkan distribusi air bersih, PDAM Kota Tangerang bangun pipa JDU
Disperindag Kota Tangerang sebut produk kaleng sudah penyok tidak layak dijual
Kamis, 18 Juli 2024 1:35 WIB