Serang (ANTARA) - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat ekosistem pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Banten melalui dukungan pelatihan keterampilan dan pendampingan usaha bagi para pelaku tindak pidana yang menjalani pemidanaan di luar penjara.
Upaya ini sejalan dengan penerapan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan sosial.
Pemimpin Wilayah Jamkrindo Jakarta, Muchamad Kisworo dalam keterangannya di Kota Serang, Selasa menyebut kontribusi perusahaan dilakukan dalam bentuk pelatihan, pendampingan usaha, serta kegiatan lain berbasis tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kesiapan para pelaku ketika kembali bermasyarakat.
“Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujarnya.
Baca juga: Dukung implementasi KUHP baru, Banten siapkan skema pidana kerja sosial
Pidana kerja sosial, lanjutnya, membutuhkan dukungan lintas pihak agar pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi memperoleh keterampilan produktif.
“Bentuk kerja sosial ini memberi bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman,” kata Kisworo.
Ia menambahkan, Jamkrindo telah menyelenggarakan sejumlah pelatihan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ seperti pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, dan pembuatan parfum eau de parfum (EDP).
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif,” ujarnya.
Komitmen tersebut juga dikaitkan dengan Asta Cita pemerintah, khususnya penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan. Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan melalui penjaminan kredit UMKM dan program pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Pemkot Tangerang dukung penerapan pidana kerja sosial
Sementara itu, Koordinator Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Andri Ridwan, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus terencana, terukur, dan berkeadilan.
“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menegaskan kesepakatan antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten, serta perjanjian kerja sama Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota yang dibentuk pada Senin (8/12) bukan sekadar seremoni, melainkan implementasi sinergi kelembagaan untuk memastikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Melalui pidana kerja sosial, para pelaku memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat,” ujar Andri.
Jamkrindo juga menjalankan sejumlah program sosial lain di Banten, termasuk pembagian seragam dan perlengkapan sekolah, bantuan sembako, serta pemberdayaan warga binaan di Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang.
Baca juga: Kapolda Banten tekankan perubahan paradigma penegakan hukum nasional
