Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih pengakuan nasional atas komitmennya dalam menghadirkan regulasi berkualitas, dengan menempati peringkat II Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dengan skor 99,64 poin, Banten menjadi provinsi dengan kinerja reformasi hukum terbaik kedua di Indonesia, meningkat dari skor tahun sebelumnya sebesar 99,48 poin.
Gubernur Banten Andra Soni dalam keterangannya di Kota Serang, Jumat menegaskan penghargaan ini membuktikan upaya Biro Hukum Pemprov Banten telah berada pada jalur yang benar.
"Ini membuktikan bahwa apa yang dikerjakan oleh Biro Hukum Pemprov Banten telah sesuai dengan apa yang semestinya. Saya minta prestasi ini untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan," ujar Andra Soni.
Baca juga: Wagub Dimyati tekankan reformasi hukum harus cepat jamin keadilan
Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Hadi Prawoto menjelaskan, penilaian IRH mencakup seluruh siklus pembentukan produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub), mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
"Seluruh proses dilengkapi dengan bukti dukung (evidence) yang terdokumentasi dan kami laporkan melalui aplikasi penilaian resmi. Nilai 99,64 poin tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 99,48 poin. Ini menunjukkan kualitas regulasi di Banten terus mengalami perbaikan berkelanjutan," ujar Hadi.
Capaian ini tidak terlepas dari sinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Banten yang memberikan pendampingan intensif dalam pembentukan regulasi daerah.
Baca juga: Kemenkum Banten teguhkan komitmen reformasi hukum
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten Pagar Butar Butar menilai, regulasi yang dihasilkan Pemprov Banten kini lebih implementatif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
"Hasil Indeks Reformasi Hukum menunjukkan bahwa seluruh regulasi daerah di Provinsi Banten memberikan kemanfaatan nyata serta berdampak terhadap pencapaian visi dan misi Gubernur, yaitu Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi," ujar Pagar.
Ia menyatakan kesiapan Kanwil untuk terus mendukung program strategis Pemprov Banten dalam menyukseskan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Gubernur Banten Andra Soni pada Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/12).
Upaya peningkatan kualitas regulasi ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Pemprov Banten untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Baca juga: Soal IRH, Kemenkumham Banten siap lakukan pendampingan bagi pemda
