Serang (ANTARA) - Dalam rangka penilaian Indeks Reformasi Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mempersiapkannya dengan rapat evaluasi dan persiapan kegiatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2024.
Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto di Serang, Selasa, menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, terukur dan konsisten perlu diselenggarakan indeks reformasi hukum.
"Indeks Reformasi Hukum memiliki peran sentral dalam mengukur kemajuan dan efektivitas reformasi hukum di Indonesia, karenanya langkah persiapan ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan perubahan positif di sektor hukum," kata Dodot dalam keterangan resminya.
Kemenkumham melalui Badan Strategi Kebijakan merupakan leading sector dalam tingkat pelaksanaan program Meso di bidang reviu atau penilaian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenkumham Banten terlibat dalam peringatan HUT PIPAS di Jakarta
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah menyebut dengan rapat ini menjadi bentuk komitmen Kemenkumham Banten dalam melakukan pendampingan.
"Ini merupakan komitmen Kemenkumham Banten dalam melakukan pendampingan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam pengisian data dukung Indeks Reformasi Hukum," ujar Meidy.
Meidy pun menyebut penilaian pada Indeks Reformasi Hukum meliputi 4 (empat) variabel. Pertama, memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi.
Kedua, peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah yang berkualitas.
Ketiga, mendorong kualitas regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu. Dan Keempat, Penataan database Peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Timpora disebut miliki posisi strategis dalam kesuksesan Pemilu 2024
Soal IRH, Kemenkumham Banten siap lakukan pendampingan bagi pemda
Selasa, 6 Februari 2024 15:13 WIB