Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Banten yang berkas kasusnya sudah dilimpahkan sejak Kamis (18/12) malam.
“Tadi malam (Kamis, 18/12) itu menjadi bentuk komitmen dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para oknum jaksa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan KPK juga meyakini bahwa kasus yang melibatkan jaksa bersama penasihat hukum dan ahli bahasa atau penerjemah itu ditindaklanjuti sesuai dengan pemeriksaan awal oleh lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: OTT Banten, Kejagung benarkan satu terduga adalah jaksa
“Sebagaimana pemeriksaan awal yang sudah dilakukan oleh KPK pada tahap penyelidikan kemarin, atau pasca-dilakukan kegiatan tertangkap tangan,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Banten dan Jakarta pada 17-18 Desember 2025.
Dalam OTT itu, KPK menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut menyita Rp900 juta.
Kemudian KPK memutuskan melimpahkan berkas perkara terduga tersangka OTT tersebut beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Agung.
Baca juga: OTT Banten, KPK sebut bermula dari WNA Korea diduga diperas jaksa
