Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) di Banten bermula dari pihak-pihak berperkara dalam persidangan tindak pidana umum atau bukan tindak pidana korupsi, yakni warga negara asing Korea Selatan yang diduga diperas jaksa.
“Dalam proses persidangannya, salah satu pihak tersebut adalah warga negara asing dari Korea Selatan yang menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan WNA Korea Selatan tersebut diduga diancam akan diberikan tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, hingga ancaman-ancaman lainnya.
Baca juga: OTT Banten, KPK tangkap sembilan orang
Setelah itu, dia mengatakan KPK melakukan OTT yang menargetkan jaksa tersebut, serta penasihat hukum dan ahli bahasa atau penerjemah
“Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional, terlebih korbannya adalah warga negara asing. Tentu kita ingin menjaga citra Indonesia di mata dunia internasional,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Banten dan Jakarta pada 17-18 Desember 2025.
Dalam OTT itu, KPK menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut menyita Rp900 juta.
Kemudian KPK memutuskan melimpahkan berkas perkara terduga tersangka OTT tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Baca juga: OTT Banten, Kejagung benarkan satu terduga adalah jaksa
