Serang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, Provinsi Banten, menemukan satu aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Serang di Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, di Serang, Kamis, mengatakan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi apabila bakal calon yang berstatus sebagai ASN akan mencalonkan diri di Pilkada, diantaranya harus melampirkan surat pengunduran diri yang diserahkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Agus mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Serang sedang melakukan pendalaman atas temuan kasus tersebut. Untuk dapat merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi.
“Terkait dirinya sebagai ASN itu nanti sanksi dan penindakannya ada di ranah Pemerintah Daerah, yang di dalamnya kalau tidak salah nanti membentuk sidang etik atau sidang pelanggaran,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, mengatakan sesuai dengan tahapan Peraturan KPU (PKPU) No 2 tahun 2024 bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Dari tanggal 27 Agustus harus sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” katanya.
Hal tersebut lantaran proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran ke KPU harus menyertakan surat pengunduran diri atas persetujuan pimpinan.
"Ketika pendaftaran harus ada pernyataan mengundurkan diri, tetapi surat itu berproses karena harus ada persetujuan dari pimpinan yang bersangkutan," katanya.
Diketahui, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil telah menyatakan diri untuk maju di Pilkada Kota Serang.