Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, di Serang, Kamis, mengatakan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi apabila bakal calon yang berstatus sebagai ASN akan mencalonkan diri di Pilkada, diantaranya harus melampirkan surat pengunduran diri yang diserahkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Pada saat penyerahan berkas, yang bersangkutan juga harus menyertakan bukti pengunduran diri, paling lambat 21 September 2024 sebelum dilakukan penetapan calon,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Serang bentuk satgas netralitas ASN jelang Pilkada
Baca juga: Pemkot Serang bentuk satgas netralitas ASN jelang Pilkada
Agus mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Serang sedang melakukan pendalaman atas temuan kasus tersebut. Untuk dapat merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi.
“Terkait dirinya sebagai ASN itu nanti sanksi dan penindakannya ada di ranah Pemerintah Daerah, yang di dalamnya kalau tidak salah nanti membentuk sidang etik atau sidang pelanggaran,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengkajian apakah yang bersangkutan ada pelanggaran Undang-undang lain.
Baca juga: Sekda tekankan pentingnya jaminan sosial bagi petugas Pilkada 2024
Baca juga: Sekda tekankan pentingnya jaminan sosial bagi petugas Pilkada 2024
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, mengatakan sesuai dengan tahapan Peraturan KPU (PKPU) No 2 tahun 2024 bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Dari tanggal 27 Agustus harus sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” katanya.
Hal tersebut lantaran proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran ke KPU harus menyertakan surat pengunduran diri atas persetujuan pimpinan.
"Ketika pendaftaran harus ada pernyataan mengundurkan diri, tetapi surat itu berproses karena harus ada persetujuan dari pimpinan yang bersangkutan," katanya.
Diketahui, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil telah menyatakan diri untuk maju di Pilkada Kota Serang.
Selain itu, ia juga sudah melakukan pendaftaran ke sejumlah partai politik. Namun, hingga saat ini dirinya masih tercatat aktif dan bekerja sebagai ASN Pemkot Serang.
Baca juga: KPU Kota Serang tegaskan ASN harus mundur jika maju pilkada
Baca juga: KPU Kota Serang tegaskan ASN harus mundur jika maju pilkada