Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, di Serang, Selasa, mengatakan sesuai dengan tahapan Peraturan KPU (PKPU) No 2 tahun 2024 bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Dari tanggal 27 Agustus harus sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” katanya.
Baca juga: ASN Kabupaten Tangerang diminta netral pada Pilkada 2024
Baca juga: ASN Kabupaten Tangerang diminta netral pada Pilkada 2024
Hal tersebut lantaran proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran ke KPU harus menyertakan surat pengunduran diri atas persetujuan pimpinan.
"ASN tersebut dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi di KPU pada pencalonan pilkada. Karena tidak akan kita terima berkasnya kalau tidak ada bukti pengajuan pengunduran diri ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” Katanya.
Selain itu, peraturan ini juga berlaku untuk TNI dan Polri berdasarkan PKPU terakhir yang digunakan saat Pilkada harus mundur secara tertulis sejak mengajukan diri sebagai kandidat kepala daerah.
Baca juga: KPU Serang lantik 30 PPK dan ditekankan jaga integritas dan netralitas
Baca juga: KPU Serang lantik 30 PPK dan ditekankan jaga integritas dan netralitas