Adapun penetapan tersebut yaitu,
1.Ramadhan. Pertama, 29 Sya’ban 1445 H bertepatan dengan Ahad Legi, tanggal 10 Maret 2024 M. Ke dua, Ijtimak akhir bulan Sya’ban terjadi pada hari Ahad Legi, 10 Maret 2024 M, pukul 16:02:41,5 WIB.
Ke tiga, berdasarkan titik kordinat Markaz Al-Khairiyah, Karang Suraga, Cinangka, Serang, Banten, yaitu -06 10’ 06” LS dan 105 51’ 40” BT, matahari terbenam di hari Ahad Legi, 10 Maret 2024 M pada pukul 18 : 12 : 2,27 WIB.
Keberadaan hilal saat itu ada di atas ufuk dengan ketinggian 0 21’ 52,82” (Lower Limb/ Piringan Bawah Bulan). Untuk Wilayah Indonesia Tengah, seperti Mamuju di Sulawesi Barat, Alor di NTT, hingga Wilayah Indonesia Timur, ketinggian hilal minus di bawah ufuk.
Yang ke empat, merujuk ketentuan hilal menurut Kriteria Al-Khairiyah, bahwa, waktu ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam. Kemudian Hilal berada di atas ufuk pada saat matahari terbenam, dan ketinggian hilal dari ufuk dihitung sampai dengan piringan bawah bulan.
Baca juga: Pemkab Tangerang gencarkan penertiban PMKS jelang Ramadhan
Selanjutnya ketinggian hilal di atas ufuk dihitung secara nasional atau berlaku ketentuan “Wilayatul Hukmi” di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Maka dengan tidak terpenuhinya kriteria pada point (c), hilal dinyatakan belum wujud. Bulan Sya’ban disempurnakan hitungannya menjadi 30 hari sehingga 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada lusa hari, atau bertepatan dengan Selasa Pon 12 Maret 2024 M.
2. Syawal. Pertama, 29 Ramadhan 1445 H bertepatan dengan Senin Kliwon, 8 April 2024 M. Ke dua Ijtimak akhir bulan Ramadhan terjadi pada hari Selasa Legi, 9 April 2024 M, pukul 01:23:10,29 WIB.
Ke tiga, berdasarkan titik kordinat Markaz Al-Khairiyah, Karang Suraga, Cinangka, Serang, Banten, yaitu -06 10’ 06” LS dan 105 51’ 40” BT, matahari terbenam di hari Selasa Legi, 9 April 2024 M pada pukul 17 : 58 : 18,62 WIB.
Baca juga: Pemkot Tangsel larang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan
Lembaga Falakiyah Al-Khairiyah tetapkan 1 Ramadhan 12 Maret
Kamis, 7 Maret 2024 8:50 WIB
Penetapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Falakiyah Al-Khairiyah