"Masing-masing partai politik jadwal kampanye nya harus selaras dengan kampanye capres-cawapres," kata Anggota KPU Banten, Aas Satibi, di Serang, Banten, Sabtu.
Sedangkan untuk tempat, kata Aas, dapat disesuaikan di Kabupaten atau Kota mana saja yang ada di Banten.
"Misalnya jadwal kampanye capres A tanggal 21 Januari 2024, maka partai yang mendukung nya juga harus kampanye di tanggal tersebut," jelasnya.
Baca juga: 65 TPS di Banten sulit untuk akses distribusi logistik Pemilu 2024
Baca juga: 65 TPS di Banten sulit untuk akses distribusi logistik Pemilu 2024
Aas menyebutkan, masing-masing partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye dengan metode rapat umum sebanyak enam kali. Sedangkan calon anggota DPD diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye rapat umum sebanyak tujuh kali.
"Selama kampanye Pemilu 2024, ada tiga kali hari minggu, sehingga setiap parpol di gilir agar mendapatkan jadwal kampanye di hari minggu agar merata pembagian jadwalnya," katanya.
Aas mengatakan, surat keputusan jadwal kampanye rapat umum akan dibagikan kepada peserta Pemilu sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum karena pihaknya telah melakukan finalisasi setelah rapat koordinasi dengan petugas penghubung peserta Pemilu.
"Setiap peserta pemilu yang akan melakukan rapat umum diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada aparat kepolisian serta ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu," katanya.
Aas berharap kampanye rapat umum yang akan dilaksanakan mulai 21 Januari-10 Februari 2024 bisa berjalan dengan lancar dan semua peserta Pemilu dapat mengikuti aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Baca juga: Disdukcapil Serang jemput bola pelayanan adminduk warga binaan
Baca juga: Disdukcapil Serang jemput bola pelayanan adminduk warga binaan