Jumlah tersebut, lanjut dia, 55 persen dari total tunggakan iuran yang mencapai Rp60 miliar dari 408 perusahaan.
"Perusahaan membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan upaya litigasi dan non-litigasi dengan didampingi Kejati Banten dan jajaran," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serang sosialisasi ke Pasar Ciomas
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serang sosialisasi ke Pasar Ciomas
Kunto menambahkan, saat ini ada tujuh gugatan dengan nilai Rp1,14 miliar dan dari jumlah gugatan tersebut, dua diantaranya bahkan sudah melakukan pembayaran ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Tujuh gugatan ini merupakan yang tertinggi se-Indonesia dan semuanya masih dalam proses. Saat ini juga ada beberapa perusahaan yang dalam proses mencicil kurang lebih Rp400 juta lagi," katanya menambahkan.
Lebih lanjut Kunto menjelaskan, proses mencicil merupakan upaya dari kejaksaan yang sudah melakukan mediasi persuasif, karena ada perusahaan yang mampu dan tidak dalam melakukan pembayaran tunggakan.
"Semoga ini menjadi awal agar dapat menjadi lebih baik lagi kedepannya terkait kerja sama di tahun 2024," pungkas Kunto Wibowo.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cikokol maksimalkan layanan peserta di Kota Tangerang
Baca juga: Kemenkes wajibkan kepesertaan BPJS bagi masyarakat adat, termasuk Badui
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cikokol maksimalkan layanan peserta di Kota Tangerang
Baca juga: Kemenkes wajibkan kepesertaan BPJS bagi masyarakat adat, termasuk Badui