Tangerang (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Banten mengatakan masyarakat bisa mengajukan hibah alat musik guna mendukung peningkatan kualitas dan potensi kesenian.
Kepala Disbudpar Kota Tangerang Rizal Ridolloh di Tangerang, Jumat, mengatakan untuk mengajukan program hibah, masyarakat membuat surat permohonan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat.
Pemohon juga harus melengkapi dokumen administrasi, seperti KTP, nomor kontak pemohon, foto-foto kegiatan kesenian, surat pernyataan domisili dari RT/RW dan kelurahan, serta struktur lembaga, organisasi, dan komunitas pemohon.
"Setelah surat diterima maka akan dilakukan verifikasi, moderasi, dan kepastian realisasi. Terakhir, prosesnya adalah distribusi alat-alat tersebut sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Tangerang tertibkan ratusan APK yang terpasang di pohon
Rizal berharap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang yang memiliki minat lebih terhadap kesenian sehingga dapat menciptakan karya seni, khususnya musik yang berkualitas di Kota Tangerang.
"Ini tentu salah satu upaya Pemkot Tangerang untuk mendukung kegiatan kesenian di Kota Tangerang. Mudah-mudahan, dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang agar dapat menghasilkan karya musik yang berkualitas di Kota Tangerang," katanya.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang pada 2023 menghibahkan 340 set alat kesenian yang terdiri atas 120 set hadrah, 100 set ketimpring, 120 unit pelantang.
"Dengan hibah tersebut, masyarakat yang memang memiliki minat dan juga potensi untuk melakukan kegiatan kesenian dapat didukung," ujarnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cikokol maksimalkan layanan peserta di Kota Tangerang
Disbudpar: masyarakat bisa ajukan permohonan hibah alat musik
Jumat, 15 Desember 2023 17:01 WIB