Serang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Banten menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat menggencarkan perekaman data untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam upaya menyukseskan Pemilu 2024
“Kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi administrasi kependudukan bagi warga binaan, apalagi tahun 2024 kita akan memasuki pesta demokrasi, sehingga mereka juga wajib berpartisipasi karena memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum”, kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto di Serang, Sabtu.
Dia menjelaskan hak pilih dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah cukup umur dan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, tak terkecuali WBP yang tengah berada dalam masa hukumannya tetap memiliki hak untuk memilih dalam pemilu.
Baca juga: Kiat penyelesaian konflik kepentingan dari Kemenkumham Banten
Mantan Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Provinsi Jabar ini menyebut kegiatan perekaman data e-KTP ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Banten dalam pemenuhan hak WBP yang ada di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di daerah itu.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini, khususnya Dinas Dukcapil Kabupaten Serang dan Kota Serang. Kami sangat mengapresiasi”, katanya.
Sebelumnya pada Jumat (1/12) di Rutan Kelas IIB Serang melakukan pemutakhiran data dan perekaman e-KTP agar masing-masing WBP memiliki identitas yang sah sebagai dasar persyaratan sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
"Rutan Kelas IIB Serang bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Serang dan Kabupaten Serang melaksanakan perekaman e-KTP sebagai pemenuhan hak bagi WBP dalam pelaksanaan pemilu mendatang," kata Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda.
Baca juga: Imigrasi Cilegon gelar sosialisasi benturan kepentingan pada Pemilu 2024
Jelang pemilu, Kemenkumham Banten gencarkan perekaman e-KTP bagi WBP
Sabtu, 2 Desember 2023 15:42 WIB