Serang (ANTARA) - Konflik kepentingan didefinisikan sebagai kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
“Pencegahan konflik kepentingan bisa dilakukan bahkan pada saat konflik itu terjadi”, Kata Inspektur Wilayah I, Ika Yusanti dalam Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Netralitas ASN pada Pemilu 2024 yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Kamis
Bagaimana cara kita melakukan refleksi diri ?
“Renungkan apakah etika dan integritas yang diterapkan sudah sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya, kita bisa menurunkan resiko misal menghindari rangkap jabatan, menolak gratifikasi, membatasi kepemilikan aset yang berkaitan dengan kewenangan dan mendorong perbaikan sistem pengelolaan konflik kepentingan di instansi”, ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Cilegon gelar sosialisasi benturan kepentingan pada Pemilu 2024
Cara pencegahan yang ditempuh tentunya akan berbeda jika konflik itu sedang terjadi. Ika Yusanti menyatakan, jika konflik itu sedang berlangsung, cara pencegahan yang dilakukan bisa melalui deklarasi, yakni melaporkan konflik kepentingan yang sedang dihadapi.
“Diskusikan dengan meminta arahan kepada atasan atau pejabat berwenang sebelum mengambil tindakan”, ucapnya.
Lantas, bagaimana jika konflik sudah terjadi?
“Jika konflik sudah terjadi, kita bisa mencatat konflik secara formal. Kemudian, membatasi dengan cara menarik pelaksana dari aktifitas penyebab konflik dan selanjutnya merekrut pihak ke-tiga yang netral untuk mengawasi proses yang menjadi potensi konflik”, pungkas Ika Yusanti.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Banten dilantik dan sumpah jadi anggota MPWN-MKNW
Kiat penyelesaian konflik kepentingan dari Kemenkumham Banten
Kamis, 30 November 2023 18:04 WIB
Pencegahan konflik kepentingan bisa dilakukan bahkan pada saat konflik itu terjadi