Serang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Banten menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat menggencarkan perekaman data untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam upaya menyukseskan Pemilu 2024
“Kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi administrasi kependudukan bagi warga binaan, apalagi tahun 2024 kita akan memasuki pesta demokrasi, sehingga mereka juga wajib berpartisipasi karena memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum”, kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto di Serang, Sabtu.
Dia menjelaskan hak pilih dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah cukup umur dan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, tak terkecuali WBP yang tengah berada dalam masa hukumannya tetap memiliki hak untuk memilih dalam pemilu.
Baca juga: Kiat penyelesaian konflik kepentingan dari Kemenkumham Banten
Mantan Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Provinsi Jabar ini menyebut kegiatan perekaman data e-KTP ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Banten dalam pemenuhan hak WBP yang ada di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di daerah itu.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini, khususnya Dinas Dukcapil Kabupaten Serang dan Kota Serang. Kami sangat mengapresiasi”, katanya.
Sebelumnya pada Jumat (1/12) di Rutan Kelas IIB Serang melakukan pemutakhiran data dan perekaman e-KTP agar masing-masing WBP memiliki identitas yang sah sebagai dasar persyaratan sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
"Rutan Kelas IIB Serang bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Serang dan Kabupaten Serang melaksanakan perekaman e-KTP sebagai pemenuhan hak bagi WBP dalam pelaksanaan pemilu mendatang," kata Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda.
Baca juga: Imigrasi Cilegon gelar sosialisasi benturan kepentingan pada Pemilu 2024
Perekaman e-KTP itu melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang dan Kota Serang dengan merujuk data berdasarkan berkas penahanan kepolisian yang dilampirkan saat WBP diserahterimakan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan ke Rutan Serang.
Kegiatan perekaman data e-KTP warga binaan di Rutan yang berlangsung mulai 27 November -1 Desember 2023 itu diikuti oleh 114 WBP dengan keterangan 21 orang warga berdomisili di Kabupaten Serang, 56 berdomisili Kota Serang dan 37 berdomisili di luar Disdukcapil Kabupaten dan Kota Serang, .
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Serang Kahfi menyampaikan bahwa dari 535 orang WBP Rutan Kelas IIB Serang hanya dua orang yang belum terverifikasi data nomor induk kependudukan (NIK) mereka.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Serang dan Kota Serang terkait dua orang warga binaan yang belum terverifikasi data NIK itu," ucap Kahfi.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Banten dilantik dan sumpah jadi anggota MPWN-MKNW
Sementara itu Rutan Kelas IIB Pandeglang juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang untuk melaksanakan pemutakhiran data dan perekaman e-KTP bagi WBP setempat.
Bertempat di ruang kunjungan Rutan Kelas IIB Pandeglang, kegiatan ini berjalan dengan baik diikuti oleh seluruh pegawai Rutan yang melakukan pembuatan akun IKD (Identitas Kependudukan Elektronik) dan dua orang WBP yang melaksanakan perekaman e-KTP.
Selain itu di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang juga melaksanakan validasi, perekaman, dan pemutakhiran data NIK warga binaan tersebut.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Wahyu Indarto menyampaikan seluruh pelaksanaan validasi, perekaman, dan pemutakhiran data NIK WBP tersebut tidak dapat terlaksana tanpa adanya sinergisitas dan kolaborasi dari Disdukcapil Kota Tangerang.
“Terima kasih kepada Disdukcapil Kota Tangerang atas sinerginya membantu Lapas Pemuda Tangerang dalam memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan dalam hal pemungutan suara pada pemilu mendatang,” katanya.
Dari hasil perekaman dan pemadanan dalam kegiatan ini sebanyak 110 NIK berhasil didapatkan dan segera disampaikan kepada KPU Kota Tangerang untuk dilakukan validasi dalam rangka penambahan jumlah daftar pemilih tambahan (DPTB) warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga: Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 disosialisasikan di Kemenkuham Banten
Jelang pemilu, Kemenkumham Banten gencarkan perekaman e-KTP bagi WBP
Sabtu, 2 Desember 2023 15:42 WIB