Baca juga: KPU Banten minta parpol kedepankan visi misi bukan sibuk pencitraan
"Dalam pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023 tercantum jelas larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye agar tidak ada narasi yang menyesatkan publik sehingga masyarakat kesulitan memilih secara objektif," katanya.
Aas berharap, Pemilu 2024 adalah pemilu yang mengedepankan politik gagasan untuk kemajuan bangsa. Sehingga tidak ada lagi saling menjatuhkan satu sama lain.
"Setiap calon harus mengedepankan visi dan misinya untuk menarik minat masyarakat. Para politisi juga harus tampil otentik apa adanya dan tidak sibuk melakukan pencitraan kepada masyarakat," katanya.
Aas juga mengingatkan, masyarakat untuk tidak mudah percaya dalam menerima informasi sebelum dilakukan pengecekan dan verifikasi kebenarannya terlebih dahulu.
"Jadi ketika mendapatkan informasi melalui media sosial maka cermati dahulu. Setelah dicermati lalu verifikasi dan validasi sera bandingkan dengan informasi yang ada di media lainnya, untuk membuktikan kebenarannya," katanya.
Baca juga: KPU Kota Serang imbau parpol buka rekening khusus dana kampanye
Baca juga: KPU Tangerang susun daftar pemilih tambahan untuk Pemilu 2024